OJK juga menaruh perhatian besar pada pengembangan produk dan model bisnis yang memiliki keunikan syariah. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah yang menjadi acuan standardisasi akad syariah.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendorong inovasi produk investasi berbasis syariah.
Langkah strategis lainnya adalah pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025. Komite ini berperan mengakselerasi pengembangan keuangan syariah melalui berbagai rekomendasi kebijakan, termasuk penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif, salah satunya melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Program ini telah direalisasikan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga mulai diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pengembangan industri perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah. OJK bersama mitra strategis telah menggelar berbagai workshop untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam perekonomian daerah serta memperluas akses layanan keuangan syariah.
Beberapa kegiatan strategis yang telah diselenggarakan antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada 2024 serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah untuk Perluasan Akses Layanan di Surabaya pada 2025.
Perbankan syariah juga semakin aktif mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga saat ini, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah telah mencapai Rp217,86 triliun. Angka tersebut menunjukkan komitmen kuat perbankan syariah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan sektor riil.
OJK menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RP3SI membutuhkan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan. Sejak 2023, OJK rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah sebagai forum sinergi dan penyelarasan arah pengembangan industri.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI untuk memantau progres penguatan industri.
Dengan berbagai capaian tersebut, OJK optimistis industri perbankan syariah akan semakin berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Momentum pertumbuhan yang terus terjaga diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah global di masa mendatang. (IMAN)
