“Warga kita ada sampai dua kali jatuh karena menabrak anjing di situ. Bahkan lukanya lumayan juga,” ujar Sumardi, Sabtu (23/5/2026).
Menanggapi keluhan masyarakat, pihak Kecamatan Nongsa bersama Kelurahan Batu Besar bergerak cepat dengan memberikan teguran lisan dan imbauan kepada pemilik anjing peliharaan di kawasan Permukiman Padat Penduduk Taman Yasmin Kebun Nongsa.
Warga diminta untuk mengikat hewan peliharaan mereka dan tidak membiarkannya berkeliaran di jalan umum.
“Sudah diimbau juga ke RT lokasi tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudy Panjaitan.
Rudy juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai kewajiban vaksinasi hewan, larangan melepasliarkan hewan peliharaan, hingga penanganan bangkai hewan.
“Jadi mari kita patuhi bersama,” tegasnya. (**)
