Resmi! Berikut Persyaratan dan Tarif Balik Nama Pelanggan Listrik di PLN Batam

PUTARBALIK.COM, BATAM – Pelanggan yang ingin melakukan balik nama rekening listrik di PLN Batam diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan ini tersedia di seluruh area pelayanan maupun melalui layanan virtual PLN Batam sebagai upaya mempermudah administrasi pelanggan.

Bacaan Lainnya

Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan perubahan nama pelanggan dilakukan untuk menyesuaikan data kepemilikan rumah, bangunan, maupun badan usaha agar tercatat secara resmi dalam sistem PLN Batam.

“Permohonan perubahan nama bisa dilakukan di Area Pelayanan Batam Centre, Nagoya, Tiban, Batu Aji maupun melalui layanan virtual PLN Batam,” ujar Yoga, Kamis (21/5).

Menurut dia, pembaruan data pelanggan menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian layanan bagi pelanggan, terutama saat terjadi transaksi jual beli properti atau perubahan kepemilikan usaha.

Untuk pelanggan perorangan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi fotokopi identitas diri seperti KTP dan NPWP, SIM, atau paspor.

Selain itu, pelanggan juga diminta melampirkan bukti kepemilikan berupa akta jual beli, sertifikat tanah, surat kavling, surat hibah, atau surat keterangan kepemilikan dari pengembang.

Pos terkait