BP Batam Percepat Solusi UWT 221 Rumah Puskopar, Warga Dapat Kepastian Perpanjangan

PUTARBALIK.COM, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang melibatkan ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Langkah percepatan dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan proses tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung memimpin pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk mencari solusi konkret atas keresahan masyarakat terkait masa berlaku UWT dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran warga sehingga langkah penyelesaian dipercepat. Menurutnya, BP Batam berkomitmen memberikan kepastian hukum dan administrasi tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *