Karantina Kepri Tingkatkan Pengawasan Hewan Kurban untuk Cegah Penyakit Zoonosis

PUTARBALIK.COM, Batam – Lalulintas hewan ternak di Provinsi Kepulauan Riau terus berlangsung terutama menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Rabu (27/5).

Sebelum dikirimkan, semua ternak harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) yang diterbitkan oleh petugas Karantina.

KH-1 menjadi bukti bahwa hewan yang dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak membawa penyakit. Terbitnya KH-1 berarti semua hewan telah melalui  serangkaian pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini untuk mencegah tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Sepanjang periode Februari hingga 12 Mei 2026, pemasukan hewan ternak ke wilayah Kepulauan Riau sebanyak 15.449 terdiri dari 11.555 ekor kambing dan 3.894 ekor sapi. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan hewan kurban.

“Sepanjang 13-26 Mei 2026 terdapat lalulintas hewan ternak sebanyak 697 ekor sapi dan 7.677 kambing. Karantina Kepri berkomitmen dalam menjamin kesehatan dan kelancaran hewan ternak” ungkap Hasim, Kepala Karantina Kepri dalam keterangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *